PPNS KLH Kantongi Tersangka Impor Limbah
Selasa, 12 Mei 2009 – 20:31 WIB
JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup mengaku telah mengantongi tersangka kasus impor limbah ferosand (coopper slug) milik PT Jace Oktavia Mandiri (PT JOM) yang masuk Batam sekitar awal februari lalu. Meski demikian, KLH masih enggan membeberkan nama-nama tersangkanya. KLH hanya menyebut para tersangka akan dijerat dengan UU lingkungan Hidup. Untuk mengetahui lebih rinci siapa tersangka kasus itu, Batam Pos menghubungi asisten Deputi V Urusan Penegakan Pidana dan Administrasi Lingkungan Himsar Sirait. Sayangnya, Himsar tidak mengangkat telepon ataupun membalas pesan pendek yang dikirimkan Batam Pos.
Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Limbah B3, Imam Hendargo yang dihubungi JPNN sempat terkejut saat dikonfirmasi tentang kabar bahwa PPNS KLH telah mengantongi tersangka dalam kasus limbah ferosand itu. "Lho, koq malah sudah tahu? Kita belum umumkan lho. Tetapi memang sudah ada tersangkanya," ujar Imam, Selasa (12/5).
Meski demikian Imam enggan menyebut nama maupun jumlah tersangkanya. Alasannya, masalah itu sudah menjadi kewenangan PPNS KLH. Imam menegaskan bahwa pihaknya hanya mengurusi soal teknis penelitian untuk menentukan apakah material yang diimpor PT JOM itu termasuk Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) atau tidak.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup mengaku telah mengantongi tersangka kasus impor limbah ferosand (coopper
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi