PPP Anggap Ambang Batas Pilpres Salahi Konstitusi
Rabu, 10 Juli 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus menyuarakan perubahan atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Alasan PPP, pemberlakuan syarat perolehan suara bagi parpol untuk bisa mengusung calon presiden sendiri (Presidential Threshold) justru menyalahi konstitusi.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, berapapun angka PT tidak sejalan dengan hakekat Pasal 6A UUD 1945 yang menyebut partai politik peserta pemilihan umum legislatif berhak mengusulkan calon presiden atau calon wakil presiden. "Pasal 6A UUD sama sekali tak mensyaratkan adanya dukungan minimal berupa perolehan kursi atau suara. Maka UU Pilpres seharusnya mampu menangkap jiwa dari norma yang ada di konstitusi terkait pemilihan presiden," ujar Lukman di Jakarta, Rabu (10/7).
Ia pun menganggap penurunan atau penghilangan ambang batas (PT) bisa mengusik posisi presiden di DPR adalah cara pikir parlementer. Jika memang mau menguatkan dukungan terhadap presiden oleh parlemen, lanjutnya, harusnya angka PT di patok 50 persen.
Namun, katanya, risikonya adalah muncul calon tunggal. "Tapi apakah kita mau kembali terapkan calon tunggal? Kembali ke masa 'kebulatan-tekad' seperti dulu?" ucapnya.
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus menyuarakan perubahan atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita