PPP Anggap Ambang Batas Pilpres Salahi Konstitusi
Rabu, 10 Juli 2013 – 19:19 WIB
Pria yang juga Wakil Ketua MPR itu mengatakan, penetapan syarat minimal perolehan kursi atau suara bagi partai politik yang bisa mengusulkan capres-cawapres tidak hanya memasung hak partai. Sebab, ketentuan itu juga menutup keinginan masyarakat tentang adanya calon alternatif. (gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus menyuarakan perubahan atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa