PPP Bakal Gugat KPU Ke Bawaslu
Selasa, 11 Juni 2013 – 22:55 WIB

PPP Bakal Gugat KPU Ke Bawaslu
JAKARTA - Sekjen DPP PPP Romahurmuzy mengatakan akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dibatalkannya dua daerah pemilihan (Dapil) PPP di Jateng III dan Dapil Jabar IX. Keputusan KPU tersebut dia nilai bertentangan dengan UU Pemilu dan melanggar peraturan yang dibuat KPU sendiri. Khususnya terkait KTP dan nomor urut perempuan yang sebenarnya tak ada masalah.
“Putusan KPU di dua Dapil PPP itu menunjukkan keteledoran KPU. Pengumuman DCS harusnya dilakukan 13 Juni bukan 10 Juni 2013. Juga nomor urut, aturannya hanya menyebutkan dapat, tidak wajib ada di nomor urut 1, 2, 3 dan seterusnya,” kata Romahurmuzy, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/6).
Romahurmuzy menegaskan KPU tidak menjalankan tugasnya secara baik karena tidak melibatkan dan tidak mendengar PPP dalam memutuskan batalnya Dapil PPP itu. “Padahal soal KTP caleg perempuan itu sedang membuat e-KTP, maka KTP lama yang dipakai,” imbuhnya.
Alasan itu lanjut Romy, sudah disampaikan ke KPU pada Senin (10/6) lalu, tapi tidak digubris, dan KPU ngotot pada keputusannya. Selain ke Bawaslu, PPP akan menggugat ke PT TUN, DKPP dan seterusnya sampai masalah ini klir.
JAKARTA - Sekjen DPP PPP Romahurmuzy mengatakan akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dibatalkannya
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi