PPP Bakal Gugat KPU Ke Bawaslu
Selasa, 11 Juni 2013 – 22:55 WIB
JAKARTA - Sekjen DPP PPP Romahurmuzy mengatakan akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dibatalkannya dua daerah pemilihan (Dapil) PPP di Jateng III dan Dapil Jabar IX. Keputusan KPU tersebut dia nilai bertentangan dengan UU Pemilu dan melanggar peraturan yang dibuat KPU sendiri. Khususnya terkait KTP dan nomor urut perempuan yang sebenarnya tak ada masalah.
“Putusan KPU di dua Dapil PPP itu menunjukkan keteledoran KPU. Pengumuman DCS harusnya dilakukan 13 Juni bukan 10 Juni 2013. Juga nomor urut, aturannya hanya menyebutkan dapat, tidak wajib ada di nomor urut 1, 2, 3 dan seterusnya,” kata Romahurmuzy, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/6).
Romahurmuzy menegaskan KPU tidak menjalankan tugasnya secara baik karena tidak melibatkan dan tidak mendengar PPP dalam memutuskan batalnya Dapil PPP itu. “Padahal soal KTP caleg perempuan itu sedang membuat e-KTP, maka KTP lama yang dipakai,” imbuhnya.
Alasan itu lanjut Romy, sudah disampaikan ke KPU pada Senin (10/6) lalu, tapi tidak digubris, dan KPU ngotot pada keputusannya. Selain ke Bawaslu, PPP akan menggugat ke PT TUN, DKPP dan seterusnya sampai masalah ini klir.
JAKARTA - Sekjen DPP PPP Romahurmuzy mengatakan akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dibatalkannya
BERITA TERKAIT
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?