PPP Belum Jatuhkan Sanksi untuk SDA
jpnn.com - JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga saat ini belum menentukan keputusan terkait sanksi untuk sang ketua umumnya, Suryadharma Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji 2012-2013. Sekjen PPP M. Romahurmuziy keputusan itu belum dibahas dalam forum internal partainya.
"Sampai saat ini dewan pimpinan pusat masih menunggu arahan dari rapat majelis musyawarah partai yang baru satu kali digelar," ujar pria yang akrab disapa Romi itu di Jakarta, Selasa, (27/5).
Menurut Romi rapat majelis musyawarah PPP sebelumnya hanya membahas pertimbangan posisi Suryadharma sebagai Menteri Agama di kabinet setelah terjerat kasus korupsi. Oleh karena itu, masalah sanksi belum dibicarakan saat ini. Termasuk pergantiannya sebagai ketua umum.
"Posisi Pak SDA di partai nanti akan kita bicarakan lagi setelah beliau menuntaskan segala persoalan yang terkait dengan posisi beliau di kabinet," kata Romi.
Suryadharma sendiri telah diminta Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai menteri pada Senin lalu.
Pria yang dilantik sebagai Menteri Agama pada 22 Oktober 2009 itu juga telah memasrahkan nasib jabatannya itu pada Presiden. Meski ia telah mengklaim tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran haji 2012-2013 tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga saat ini belum menentukan keputusan terkait sanksi untuk sang ketua umumnya, Suryadharma Ali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat Ini, Hujan dari Pagi Sampai Sore
- Dow Hadirkan Inovasi Material Rendah Karbon
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
- Komdigi Bersama KTP2JB Sosialisasikan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 kepada Puluhan Media
- Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas