PPP Bicara Dana Abadi Pesantren, Semoga Pemerintah Mendengar
jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan adanya alokasi dana abadi pesantren.
PPP meminta pemerintah mengalokasikan dana abadi pesantren di tahun anggaran 2022, yang berasal dari dana abadi pendidikan.
"Saat ini DPR dan pemerintah sedang membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran."
"karena itu kami mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren pada 2022 yang diambil dari dana abadi pendidikan," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/9).
Baidowi menegaskan dana abadi pesantren merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2.
Pasal 49 Ayat (1) menyebut pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Dalam Pasal 49 Ayat 2 disebutkan bahwa ketentuan mengenai dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan presiden.
Baidowi mengatakan bahwa ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren dan pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bicara tentang dana abadi pesantren, semoga pemerintah mendengar.
- Mardiono ke Bojonegoro, Pastikan Kader PPP Kawal Suksesnya Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- Rusli-Johari Jelaskan Alasan Ingin Bangun Islamic Center & Rumah Tahfiz di Anambas
- PPP DKI Akan Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partai di Pilkada Jakarta