PPP Desak Pengaturan Media Untuk Politik
Rabu, 09 November 2011 – 15:15 WIB
JAKARTA--Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan M. Romahurmuziy mengatakan, perlu diatur penggunaan media untuk kepentingan partai di dalam dan di luar masa kampanye di revisi Undang-undang Pemilu.
"Hal ini penting untuk tidak membuat media kehilangan independensinya dan mendorong terjadinya persaingan tidak sehat, ketika pemilik media terlibat aktif ke dalam politik praktis," kata Romy, kepada pers, Rabu (9/11), di Jakarta.
Baca Juga:
Ketua Komisi IV DPR RI itu menjelaskan, sejauh ini yang sudah diatur dalam UU Pemilu hanya maksimum iklan Public Service Advertisement (PSA) partai 10 kali per hari per televisi selama masa kampanye.
"Itu pun pengawasannya pada pemilu 2004 dan 2009 tidak pernah dipublikasikan oleh KPU atau pun Bawaslu," ungkapnya.
JAKARTA--Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan M. Romahurmuziy mengatakan, perlu diatur penggunaan media untuk kepentingan partai di dalam
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik