PPP DIY Pilih Dukung Prabowo-Sandi, Sepertinya Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak sepenuhnya solid dalam mengusung dan mendukungduet Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Buktinya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memilih mendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Menurut Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, sikap DPW PPP DIY merupakan kelanjutan konflik internal partai berlambang Kakbah itu. Hingga kini, DPW PPP DIY masih ikut kepemimpinan Djan Faridz.
"Itu dimotori Syukri Fadholi, ketua DPW PPP Yogya yang memang salah satu tangan kanannya Djan Faridz," kata Arsul di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).
Arsul menambahkan, Syukri sebenarnya sudah bergabung di struktur PPP pimpinan M Romahurmuziy setelah islah pada muktamar di Pondok Gede, April 2016. Saat itu, Syukri sudah punya posisi di kepengurusan PPP.
"Tetapi belakangan merasa barang kali dapat peran atau kurang apa," kata Arsul.
Wakil ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) itu menambahkan, Syukri kerap bermanuver dengan kebijakan DPP PPP. Hal itu juga terjadi dalam mengusung calon di pilkada ataupun pilpres.
"Kalau kami A, dia harus B. Kalau kami A, dia netral saja," kata dia.
Namun, Arsul mengaku tak kaget karena hal itu sudah menjadi tabiat Syukri. Padahal, PPP punya pendukung fanatik di Yogyakarta.
DPW PPP DIY memilih mendukung duet Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno sehingga berseberangan dengan DPP yang mengusung Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin.
- Romahurmuziy Sebut 4 Nama Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP
- Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- Pengamat: Masyarakat Indonesia Seharusnya Memberi Kesempatan kepada Arsul Sani
- Bawono Kumoro: Keikutsertaan Arsul Sani di Sengketa PHPU Tak Perlu Dikhawatirkan Berlebihan
- MK Hapus PT 4 Persen, PPP Bandingkan dengan Putusan Batas Usia Cawapres untuk Gibran