PPP Djan Faridz Minta KPU Hormati Putusan MK

PPP Djan Faridz Minta KPU Hormati Putusan MK
Bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta Sudarto meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual partai politik. Pendukung kepengurusan PPP kubu Djan Faridz itu menegaskan, KPU mestinya tidak sekadar melihat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saja.

"Kalau melihat putusan MK soal verifikasi faktual itu tidak hanya sampai pada tingkat cabang saja, tapi juga sampai anak cabang dan kecamatan," kata Sudarto, Jumat (2/2).

Sudarto mengatakan hal itu menyusul kisruh proses verifikasi faktual Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). PPP kubu Romahurmuziy dalam sistem informasi partai politik (SIPOL) memasukkan kantor DPW PPP DIY di Jalan Tentara Rakyat Mataram.

Namun, kantor DPW PPP DIY masih dikuasai kubu Djan Faridz. Sudarto menambahkan, PPP kubu Romahurmuziy juga tak memiliki kepengurusan di tingkat DPC dan PAC.

Sudarto menambahkan, PPP Romi -panggilan Romahurmuziy- sebenarnya juga tidak lolos dalam verifikasi faktual di tingkat pusat karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Yakni terkait sengketa kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

“Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat itu masih dalam sengketa. Lagi pula kantor yang di DPP Diponegoro juga bukan ditempati oleh Kubu Romi," katanya. 

Sudarto meminta KPU agar tidak main-main dalam menentukan syarat verifikasi faktual. Dia menegaskan verifikasi faktual harus berjalan dengan objektif. 

"Tidak ada istilah partai yang mempunyai kursi di DPR diloloskan pemilu dan jelas kasus ini secara otomatis melegitimasi bahwa kubu Romi tidak punya basis dan tidak sah secara strukturalnya," kata Sudarto.

PPP kubu Djan Faridz meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual partai politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News