PPP Djan Faridz Tak Punya Legalitas Dukung Ahok-Djarot

PPP Djan Faridz Tak Punya Legalitas Dukung Ahok-Djarot
Sekjen PPP Arsul Sani. Foto; dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz memilih mendukung duet Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Dajrot Saiful Hidayat pada pilkada DKI Jakarta.

Kubu Djan terang-terangan berseberangan dengan PPP kubu M Romahurmuziy yang mendukung duet Agus Yudhoyono-Sylviana Murni.

Lalu bagaimana tanggapan PPP kubu Romy -sapaan Romahurmuziy- atas manuver pihak Djan dalam pilkada DKI? Sekretaris jenderal PPP kubu Romy, Arsul Sani menyatakan, partainya sudah sepakat mendukung Agus-Sylvi.

Karenanya, dukungan yang dilakukan oleh Djan Faridz dengan mengatasnamakan PPP merupakan tindakan ilegal. "Djan Faridz mendukung Ahok itu merupakan dukungan pribadi tidak punya legalitas," ujar Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/10).

Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, pada pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 sudah mengatur bahwa hanya pengurus partai yang terdaftar dan memiliki SK Kemenkumham yang memiliki kewenangan untuk menentukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan kubu Djan Faridz tidak memiliki SK dari Kemenkumham.

Sehingga dukungan terhadap Ahok dan Djarot adalah ilegal. "Kalau dukungan atas nama parpol kan ada aturannya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum PPP yang dipimpin Djan Faridz mendeklarasikan dukungan pasangan Ahok dan Djarot dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

Djan menambahkan, keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno DPP PPP tanggal 4 Oktober 2016. Keputusan ini juga sesuai Silaturahmi Nasional PPP digelar 6 Oktober 2016.

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz memilih mendukung duet Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Dajrot Saiful Hidayat pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News