PPP Dorong Kejagung Tuntaskan Kasus Bupati Kolaka
Sabtu, 15 Oktober 2011 – 04:11 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy menepis anggapan telah melakukan intervensi terhadap dua kadernya yang kini tersangka dalam kasus korupsi di Kejaksaan Agung. Menurutnya, justeru dengan status tersangka itu, pihaknya mendorong kepada aparat penegak hukum untuk segera memprosesnya agar ada kejelasan hukum. Buhari Matta ditetapkan tersangka dalam kasus Pemanfaatan LGS (low grade saprolite) PT Inco di Blok Pomalaa, 8 Juni 2011. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Kolaka Mining International, Atto Sakmiwata Sampetoding tersangka yang kerugian negaranya mencapai Rp 5 miliar. Sementara Rudy Arifin ditetapkan tersangka didasarkan atas Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-109/F.2/Fd.1/9/2010 tanggal 16 September 2010 atas
"Kita tidak pernah melakukan intervensi dalam sektor hukum. Mereka (Kejagung) dalam trias politika memiliki kekuasan secara merdeka. Gak ada intervensi, apa buktinya?," kata M Romahurmuziy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca Juga:
Dua kader PPP ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung menduduki jabatan strategis di partai. Mereka adalah Buhari Matta sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Sulawesi Tenggara dan Rudy Arifin sebagai ketua DPW PPP Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
kasus dugaan korupsi pembebasan tanah pabrik kertas Martapura.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy menepis anggapan telah melakukan intervensi terhadap
BERITA TERKAIT
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan