PPP Dorong KPU Ajukan Kasasi
Jumat, 08 Maret 2013 – 16:10 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2014. Menurut Romahurmuziy, KPU dapat menggunakan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 269 ayat (7) dan (8) Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, yang memberikan waktu tujuh hari kerja pasca putusan PT TUN.
Pasalnya verifikasi faktual yang dilalui oleh 10 peserta pemilu, bukanlah hal yang mudah. "Itu ditujukan untuk konsolidasi demokrasi dengan penyederhanaan jumlah parpol agar penyelenggaraan demokrasi kita berbiaya murah namun semakin berkualitas," kata Sekretaris Jenderal PPP, M Romahurmuziy kepada wartawan, Jumat (8/3).
Karena itu, menurut Romahurmuziy, partainya mendorong agar para pihak konsisten menyelesaikan perbedaan pendapat soal prosedural pemilu melalui jalur hukum, tanpa harus melangkahi kewenangan satu sama lain.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Yakin Jatim Tidak Akan Kebanjiran Kalau Dipimpin Risma-Gus Hans
- Jokowi Nongkrong Bareng Ridwan Kamil di Jakarta, Influencer Juga Ikut
- Debat Pamungkas Pilgub Jakarta, Ahmad Muzani Puas Penampilan RK: Membanggakan
- LKPI: Willem Wandik-Aloysius Giyai Bakal Menang di 6 Kabupaten Papua Tengah
- Wahono-Nurul Siapkan Program SapaBupati, Wujud Komitmen Menjalankan Pemerintahan Terbuka
- Debat Kedua Pilwalkot Bandung Digelar Selasa Malam, Ini Temanya