PPP Dorong KPU Ajukan Kasasi
Jumat, 08 Maret 2013 – 16:10 WIB

PPP Dorong KPU Ajukan Kasasi
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2014. Menurut Romahurmuziy, KPU dapat menggunakan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 269 ayat (7) dan (8) Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, yang memberikan waktu tujuh hari kerja pasca putusan PT TUN.
Pasalnya verifikasi faktual yang dilalui oleh 10 peserta pemilu, bukanlah hal yang mudah. "Itu ditujukan untuk konsolidasi demokrasi dengan penyederhanaan jumlah parpol agar penyelenggaraan demokrasi kita berbiaya murah namun semakin berkualitas," kata Sekretaris Jenderal PPP, M Romahurmuziy kepada wartawan, Jumat (8/3).
Karena itu, menurut Romahurmuziy, partainya mendorong agar para pihak konsisten menyelesaikan perbedaan pendapat soal prosedural pemilu melalui jalur hukum, tanpa harus melangkahi kewenangan satu sama lain.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata
BERITA TERKAIT
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag
- Syamsu Rizal: Revisi UU TNI Harus Berbasis Kebutuhan Nyata, Bukan Sekadar Formalitas
- Sebut Partai Perorangan Sudah Diadopsi, Jokowi Ingin Membesarkan PSI?
- Ketua Umum Fokusmaker Bantah Isu Jadi Waketum DPP AMPI