PPP Dorong KPU Ajukan Kasasi
Jumat, 08 Maret 2013 – 16:10 WIB

PPP Dorong KPU Ajukan Kasasi
KPU hanya terikat untuk menjalankan putusan PT TUN sebagaimana ketentuan Pasal 269 ayat (11), jika ia tidak menggunakan hak kasasinya. "Karenanya untuk efektivitas dan konsolidasi demokrasi ke depan, PPP mendorong KPU menggunakan hak kasasinya," ujarnya.
Baca Juga:
Romahurmuziy mengaku dengan lolosnya PBB tidak akan berpengaruh terhadap peluang PPP dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.
"Pilpres perolehannya ditentukan secara nasional, bukan pileg provinsi atau kabupaten. Mengacu pada hasil sembilan parpol parlemen yang lolos di 2009, tidak ada sama sekali kekhawatiran PPP atas lolosnya PBB sebagai pesaing secara nasional," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang