PPP Dorong KPU Ajukan Kasasi
Jumat, 08 Maret 2013 – 16:10 WIB
KPU hanya terikat untuk menjalankan putusan PT TUN sebagaimana ketentuan Pasal 269 ayat (11), jika ia tidak menggunakan hak kasasinya. "Karenanya untuk efektivitas dan konsolidasi demokrasi ke depan, PPP mendorong KPU menggunakan hak kasasinya," ujarnya.
Baca Juga:
Romahurmuziy mengaku dengan lolosnya PBB tidak akan berpengaruh terhadap peluang PPP dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.
"Pilpres perolehannya ditentukan secara nasional, bukan pileg provinsi atau kabupaten. Mengacu pada hasil sembilan parpol parlemen yang lolos di 2009, tidak ada sama sekali kekhawatiran PPP atas lolosnya PBB sebagai pesaing secara nasional," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut
- Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi
- Kaesang Minta Kader dan Legislator PSI Bekerja Lebih Keras demi Kemenangan di Kupang