PPP Dorong Realisasi UU Miras
Rabu, 12 Desember 2012 – 14:39 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi menginisiasi lahirnya Undang-undang Minuman Keras (Miras). Draft RUU Miras ini telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol, untuk diambil persetujuan dalam sidang paripurna DPR agar masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Ia menambahkan dari sisi regulasi, hingga saat ini baru ada dua peraturan yang terkait dengan minuman keras. Sayangnya, kata dia, regulasi yang ada bukan mengatur pelarangan miras, justru peraturan yang tersedia terkait dengan pendistribusian seperti peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pendistribusian Miras dan Kepres nomor 3 tahun 1997tentang golongan miras.
"Usulan naskah akademik RUU Miras ini menjadi hilir dari sikap konsistensi PPP dalam persoalan miras yang secara medis merusak kesehatan dan jiwa maupun berdampak pada kehidupan sosial," kata Sekretaris Fraksi PPP di DPR Arwani Thomafi Rabu (12/12).
"Contoh yang paling aktual kasus model Novie Amilia yang menabrak tujuh orang sekaligus, serta Afriani yang menabrak 12 orang sembilan diantaranya meninggal dunia yang semuanya disebabkan karena mengkonsumsi narkoba dan miras. Dan masih banyak lagi contoh dampak buruk penggunaan miras," timpal Arwani.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi menginisiasi lahirnya Undang-undang Minuman Keras (Miras). Draft RUU Miras ini telah disepakati
BERITA TERKAIT
- Kompak, TNI-Polri hingga Satpol PP di Inhu Patroli Jaga Keamanan Selama Pilkada
- Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan
- PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid