PPP Dorong Realisasi UU Miras
Rabu, 12 Desember 2012 – 14:39 WIB
"Langkah PPP ini sejatinya sejalan dengan konstitusi kita yakni setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dalam kehidupan manusia merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata dia lagi.
Baca Juga:
Menurutnya, usulan RUU Miras ini jangan pula disalahartikan bahwa itu adalah keinginan atau kepentingan sebagian umat Islam dalam rangka menerapkan syariat Islam. "Tuntutan dibentuknya UU tentang larangan minuman beralkohol lebih dikarenakan bahaya minuman keras itu sendiri dalam kehidupan manusia," ujarnya.
Hal ini, imbuh Arwani, sejalan dengan salah satu program pembangunan nasional yakni peningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabiitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.
"Dan untuk mencapai hal tersebut, diperlukan pengaturan tentang pengendalian dampak minuman keras terhadap kesehatan. Untuk itulah Fraksi PPP DPR telah menginisiasi untuk menyampaikan usul inisiatif anggota DPR terkait RUU tentang Pengaturan Minuman Beralkohol atau yang lebih dikenal dengan RUU Miras," ungkapnya.
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi menginisiasi lahirnya Undang-undang Minuman Keras (Miras). Draft RUU Miras ini telah disepakati
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik