PPP Dua Kubu, Jadi Mana yang Bakal Diakui? Begini Jawaban KPU

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan memverifikasi kembali kelengkapan berkas partai politik yang bakal menjadi peserta Pemilu 2019.
Baik itu partai baru maupun partai yang sebelumnya tercatat sebagai peserta pemilu 2014 lalu.
Pasalnya, sejak 2014 hingga kini terdapat sejumlah daerah otonomi baru (DOB). Baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.
Karena itu perlu dipastikan syarat kepengurusan terpenuhi di 100 persen provinsi dan 75 persen tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, verifikasi juga dibutuhkan untuk memastikan sah tidaknya kepengurusan sebuah partai politik.
Karena tidak dapat dipungkiri, saat ini masih terjadi konflik internal di tubuh partai politik. Misalnya di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Jadi akan diteliti secara administratif. Ketentuannya jelas kok, partai yang ingin atau hendak menjadi peserta pemilu harus mendaftar dan harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu (16/8).
Saat ditanya kubu mana yang nantinya dianggap sah dari PPP sebagai peserta pemilu, Hasyim menyatakan perlu dikaji terlebih dahulu secara matang sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan memverifikasi kembali kelengkapan berkas partai politik yang bakal menjadi peserta Pemilu 2019.
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!