PPP Dua Kubu, Jadi Mana yang Bakal Diakui? Begini Jawaban KPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan memverifikasi kembali kelengkapan berkas partai politik yang bakal menjadi peserta Pemilu 2019.
Baik itu partai baru maupun partai yang sebelumnya tercatat sebagai peserta pemilu 2014 lalu.
Pasalnya, sejak 2014 hingga kini terdapat sejumlah daerah otonomi baru (DOB). Baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.
Karena itu perlu dipastikan syarat kepengurusan terpenuhi di 100 persen provinsi dan 75 persen tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, verifikasi juga dibutuhkan untuk memastikan sah tidaknya kepengurusan sebuah partai politik.
Karena tidak dapat dipungkiri, saat ini masih terjadi konflik internal di tubuh partai politik. Misalnya di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Jadi akan diteliti secara administratif. Ketentuannya jelas kok, partai yang ingin atau hendak menjadi peserta pemilu harus mendaftar dan harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu (16/8).
Saat ditanya kubu mana yang nantinya dianggap sah dari PPP sebagai peserta pemilu, Hasyim menyatakan perlu dikaji terlebih dahulu secara matang sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan memverifikasi kembali kelengkapan berkas partai politik yang bakal menjadi peserta Pemilu 2019.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar