PPP Dua Kubu, Jadi Mana yang Bakal Diakui? Begini Jawaban KPU
Rabu, 16 Agustus 2017 – 20:41 WIB
"Bagi KPU kepengurusan yang digunakan adalah yang ada Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari kemenkumham. Bahwa ada gugatan-gugatan kan keputusannya Kemenkumham," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan memverifikasi kembali kelengkapan berkas partai politik yang bakal menjadi peserta Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar