PPP Dua Kubu, Jadi Mana yang Bakal Diakui? Begini Jawaban KPU

PPP Dua Kubu, Jadi Mana yang Bakal Diakui? Begini Jawaban KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Bagi KPU kepengurusan yang digunakan adalah yang ada Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari kemenkumham. Bahwa ada gugatan-gugatan kan keputusannya Kemenkumham," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan memverifikasi kembali kelengkapan berkas partai politik yang bakal menjadi peserta Pemilu 2019.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News