PPP Dua Kubu, Jadi Mana yang Bakal Diakui? Begini Jawaban KPU
Rabu, 16 Agustus 2017 – 20:41 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Bagi KPU kepengurusan yang digunakan adalah yang ada Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari kemenkumham. Bahwa ada gugatan-gugatan kan keputusannya Kemenkumham," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan memverifikasi kembali kelengkapan berkas partai politik yang bakal menjadi peserta Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!