PPP Dukung Hakim Nakal Dihukum Mati
Jika Tuntutan Dipenuhi tapi Masih Bermain
Selasa, 10 April 2012 – 16:26 WIB
Dia mengatakan, bahwa untuk hakim hidup layak, di tingkat Pengadilan Negeri tingkat pertama kisaran gajinya Rp25-Rp50 juta perbulan, kalau Pengadilan Tinggi Rp50-Rp75 juta perbulan, Mahkamah Agung Rp75-Rp100 juta. "Bisa? Bisa negara. Tidak akan bangkrut," katanya. Kendati demikian, Yani menyatakan, kalau sekarang tidak mungkin bisa direalisasikan karena APBN sudah ketok palu.
Ia juga mengatakan, bahwa kualitas hakim hanya bisa dinilai dengan putusan. "Seberapa banyak keputusan dan seberapa bagus putusannya," katanya.
Salah satu hakim dari Salatiga, Andi Nurpita, menyatakan, bahwa pihaknya mulai berkomitmen untuk turun bersama hakim lain berjuang, karena, "Saya pribadi ingin meneliti badan peradilan Indonesia yang agung dan berwibawa sebagaimana visi MA." Ia mengatakan, lembaga kehakiman faktanya memang terabaikan.
"Saya generasi muda, yang kebetulan berprofesi hakim, terpanggil jiwa untuk memerjuangkan apa yg diamanahkan UUD 45," katanya. "Kami berpendapat amanah UUD 45 memberikan kekuasan kepada kehakiman dalam hal ini MA, itu lembaga independen. Faktanya bagaimana, untuk hakim sendiri yang kami tahu lebih banyak punishment daripada reward," ujarnya.
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR memberikan peringatan kepada para hakim yang saat ini tengah berjuang menuntut kenaikan
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang