PPP: GBHN Sekarang Bukan Seperti Dulu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan MPR Arwani Thomafi mengatakan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ingin dihidupkan sekarang ini berbeda seperti GBHN sebelumnya seperti yang tertera di Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamendemen. Arwani juga menambahkan, hampir semua fraksi yang ada di parlemen tidak secara eksplisit ingin kembali atau menghidupkan kembali GBHN yang lama.
“Yang ada di dalam diskusi di MPR dan juga mungkin saja wacana di luar MPR adalah haluan negara. Oleh karena itulah di dalam rapat gabungan pimpinan MPR dan pimpinan fraksi-fraksi MPR itu istilah yang menjadi bahasan itu bukan GBHN tetapi pokok-pokok haluan negara,” kata Arwani dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk “Haluan Negara Sebagai Pedoman Pembangunan di Segala Bidang" di Media Center Parlemen, Jakarta, Senin (16/9).
Selain Arwani, pembicara lain yang hadir dalam Diskusi ini adalah anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan dan Anggota MPR dari Fraksi Golkar Fadel Muhammad.
Lebih lanjut, Arwani mengungkap bahwa hal inilah yang sekarang ini terus didiskusikan Badan Pengkajian MPR. Arwani lantas menjelaskan, kenapa harus Badan Pengkajian MPR yang membahasnya.
Menurut dia, biasanya kalau ada hal yang krusial dibentuklah panitia ad hoc. Memang, ujar dia, panitia ad hoc sudah dibentuk, tetapi ada salah satu kelompok atau fraksi yang tidak mengirimkan nama anggotanya.
“Di dalam TAP MPR itu panitia ad hoc tidak bisa berjalan kalau semuanya tidak mengirim nama anggota, dalam hal ini kelompok DPD itu tidak mengirim nama hingga akhirnya panitia ad hoc tidak berjalan,” jelasnya.
Dia menyatakan karena tidak berjalan berbulan-bulan akhirnya rapat gabungan pimpinan menugaskan Badan Pengkajian MPR untuk mengkaji, mendiskusikan, merapatkan soal haluan-haluan negara ini. “Jadi, memang sekarang bolanya pembahasan itu ada di Badan Pengkajian MPR. Badan Pengkajian sampai sekarang belum memutuskan seperti apa nantinya yang akan diputuskan oleh MPR tahun ini,” kata Arwani.
Anggota Komisi I DPR itu menegaskan bahwa pada dasarnya semua sepakat terkait wacana haluan negara, tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah bentuknya nanti TAP MPR atau undang-undang masih terjadi pembelahan pendapat. “Itu yang sekarang ini sedang terbelah dua,” jelasnya.(boy/jpnn)
Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ingin dihidupkan sekarang ini berbeda seperti GBHN sebelumnya seperti yang tertera di Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamendemen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Lestari Moerdijat: Inklusivitas Harus Mampu Diwujudkan Secara Konsisten