PPP Getol Usul Revisi UU Pemda
Jumat, 20 Maret 2009 – 17:43 WIB

PPP Getol Usul Revisi UU Pemda
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) termasuk paling bersemangat mengusulkan revisi segera terhadap Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Lena Maryana Mukti mengatakan, pentingnya UU 32 itu direvisi lantaran UU tersebut menjadi payung hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah. Sementara, banyak persoalan yang muncul dalam implementasi otonomi daerah itu. Persoalan krusial lain yang perlu ditata ulang melalui revisi UU 32 adalah masalah pemekaran. Hasil evaluasi terhadap sejumlah daerah otonom baru menunjukkan 80 persen gagal, alias tidak mampu meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat. "Juga dikritik masyarakat luas bahwa pemekaran hanya dinikmati segelintir elit," ucapnya.
Semangat yang akan diadopsikan PPP ke revisi UU 32 nantinya adalah pelaksanaan otonomi daerah yang dilakukan secara gradual. "Karena pada UU No.32 itu, daerah diberi kewenangan yang penuh. Padahal, daerah perlu terlebih dahulu mempersiapkan diri dari aspek kemampuan sumber daya manusia agar mampu mengelola secara baik sumber daya alam yang dimiliki, yang pada ujungnya mampu mendapatkan pendapatan asli daerah yang cukup untuk bisa mandiri mengelola keuangannya, self budgeting," ungkap Lena Maryana pada diskusi yang digelar di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan, Jumat (20/3).
Baca Juga:
Dikatakan politisi perempuan itu, masa terbitnya UU No. 32 Tahun 2004 ketika itu masih dilingkupi suasana euforia reformasi. Saat itu, tuntutan adanya otonomi daerah yang seluas-luasnya begitu keras dan akhirnya tuntutan itu diakomodasi di UU No.32. "Imbasnya, karena sebenarnya daerah belum siap, pranata-pranata sosial di daerah agak tercabik-cabik," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) termasuk paling bersemangat mengusulkan revisi segera terhadap Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP