PPP: Hukum Islam Berlaku, Pemerintah Tak Perlu Lagi Bangun Penjara
Selasa, 15 November 2016 – 11:37 WIB

Eksekusi hukuman cambuk di Aceh. Foto: dok jpnn
Dengan penerapan hukum Islam pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membangun penjara baru.
PPP berencana memasukkan hukum Islam dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bila disetujui nantinya hanya akan diterapkan untuk warga beragama Islam.
”Seperti Undang-undang Zakat, Wakaf, Undang undang Surat Berharga Syariah,” tambahnya. (aen/dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengatakan, penerapan hukum Islam secara nasional dapat menjadi solusi bagi masalah kelebihan kapasitas lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih