PPP Ingatkan Larangan Bagi TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
Kamis, 05 Mei 2022 – 08:28 WIB
"MK juga melarang anggota TNI-Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi ASN," tegasnya.
Oleh karena itu, politikus yang beken disapa dengan panggilan Awiek itu mengingatkan pemerintah segera membuat aturan teknis mengenai penunjukan Pj. kepala daerah.
"Wajib bagi pemerintah membuat peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut, agar nantinya Pj. kepala daerah bekerja sesuai ketentuan UU, yakni bersikap netral, objektif, dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu," ujar Awiek. (fat/jpnn)
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengingatkan larangan bagi anggota TNI-Polri menjadi Pj. Kepala Daerah. Begini kalimatnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Kisruh! Orang Dekat Mardiono Ancam Eks Ketum IPNU di Arena Mukernas II PPP
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini