PPP Ingatkan Larangan Bagi TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
Kamis, 05 Mei 2022 – 08:28 WIB

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
"MK juga melarang anggota TNI-Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi ASN," tegasnya.
Oleh karena itu, politikus yang beken disapa dengan panggilan Awiek itu mengingatkan pemerintah segera membuat aturan teknis mengenai penunjukan Pj. kepala daerah.
"Wajib bagi pemerintah membuat peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut, agar nantinya Pj. kepala daerah bekerja sesuai ketentuan UU, yakni bersikap netral, objektif, dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu," ujar Awiek. (fat/jpnn)
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengingatkan larangan bagi anggota TNI-Polri menjadi Pj. Kepala Daerah. Begini kalimatnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- DPC Solo Raya Dorong Mardiono Jadi Ketum PPP 2025-2030, Ini Alasannya
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo