PPP Instruksikan Kader Bikin Perda Larangan Miras
Jumat, 05 Juli 2013 – 11:21 WIB
Ketua Komisi IV DPR itu menerangkan, dengan dikabulkannya gugatan FPI, para bupati dan walikota diharapkan memiliki pemikiran yang sama bahwa miras adalah sumber kerusakan moral bangsa. "Sehingga pelarangannya menjadi sangat perlu," pungkasnya.
Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan atas Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Miras yang diajukan FPI. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai majelis hakim Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius pada 18 Juni 2013.
Keppres ini sempat membuat polemik. Sebab, Kementerian Dalam Negerri mencabut perda-perda yang melarang miras. Karena Keppres No.3/1997 membolehkan miras dengan takaran alkohol tertentu. Dengan begitu, perda-perda yang melarang miras dianggap bertentangan dengan keppres tersebut.(gil/jpnn)
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Front Pembela Islam (FPI) terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reaksi Baznas Tanggapi Ide Sultan Gunakan Zakat untuk Makan Gratis
- BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Tahap Ketiga untuk Palestina
- Kementan Menggelar Workshop Pembinaan Karier Dosen Pertanian
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Pak Rudy: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Tinggal Dibuatkan SK-nya Saja
- Somatom Force, Sistem CT Teknologi Canggih Rendah Paparan Radiasi