PPP: Jangan Apa-apa Pakai Hak Angket
![PPP: Jangan Apa-apa Pakai Hak Angket](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/15/adbbc0a5712ba7fba89e376f90f3fea5.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak setuju wacana pengusulan hak angket terkait penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diwacanakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memandang pengusulan hak angket itu tidak perlu. “Kalau soal hak angket, saya pribadi merasa tidak perlu,” ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Dia menjelaskan, untuk mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK bukan dengan cara penggunaan hak angket. Namun, kata Arsul, harus dilakukan melalui mekanisme rapat kerja dengan Komisi III DPR sebagai mitra KPK.
“Jangan apa-apa pakai hak angket. Harus pakai (mekanisme) yang bawah (dulu),” kata Sekjen PPP ini.
Dia pun tidak setuju dengan desakan Fahri Hamzah agar Ketua KPK Agus Rahardjo mundur dari jabatan karena dianggap mengetahui kasus e-KTP. “Harus didalami, karena asas praduga tidak bersalah,” ujar Arsul.
Sebelumnya, Fahri Hamzah ngotot mengusulkan agar dewan mengajukan hak angket. Bahkan, Fahri mengklaim sudah banyak mendapat dukungan dari sejumlah anggota dewan atas ide yang digulirkannya di media itu. (boy/jpnn)
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak setuju wacana pengusulan hak angket terkait penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik
Redaktur & Reporter : Boy
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- Waka MPR Minta Lembaga di Sektor Pendidikan Tingkatkan Efektivitas Kerja