PPP: Jangan Apa-apa Pakai Hak Angket

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak setuju wacana pengusulan hak angket terkait penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diwacanakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memandang pengusulan hak angket itu tidak perlu. “Kalau soal hak angket, saya pribadi merasa tidak perlu,” ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Dia menjelaskan, untuk mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK bukan dengan cara penggunaan hak angket. Namun, kata Arsul, harus dilakukan melalui mekanisme rapat kerja dengan Komisi III DPR sebagai mitra KPK.
“Jangan apa-apa pakai hak angket. Harus pakai (mekanisme) yang bawah (dulu),” kata Sekjen PPP ini.
Dia pun tidak setuju dengan desakan Fahri Hamzah agar Ketua KPK Agus Rahardjo mundur dari jabatan karena dianggap mengetahui kasus e-KTP. “Harus didalami, karena asas praduga tidak bersalah,” ujar Arsul.
Sebelumnya, Fahri Hamzah ngotot mengusulkan agar dewan mengajukan hak angket. Bahkan, Fahri mengklaim sudah banyak mendapat dukungan dari sejumlah anggota dewan atas ide yang digulirkannya di media itu. (boy/jpnn)
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak setuju wacana pengusulan hak angket terkait penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik
Redaktur & Reporter : Boy
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil