PPP: Jangan Apa-apa Pakai Hak Angket
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak setuju wacana pengusulan hak angket terkait penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diwacanakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memandang pengusulan hak angket itu tidak perlu. “Kalau soal hak angket, saya pribadi merasa tidak perlu,” ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Dia menjelaskan, untuk mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK bukan dengan cara penggunaan hak angket. Namun, kata Arsul, harus dilakukan melalui mekanisme rapat kerja dengan Komisi III DPR sebagai mitra KPK.
“Jangan apa-apa pakai hak angket. Harus pakai (mekanisme) yang bawah (dulu),” kata Sekjen PPP ini.
Dia pun tidak setuju dengan desakan Fahri Hamzah agar Ketua KPK Agus Rahardjo mundur dari jabatan karena dianggap mengetahui kasus e-KTP. “Harus didalami, karena asas praduga tidak bersalah,” ujar Arsul.
Sebelumnya, Fahri Hamzah ngotot mengusulkan agar dewan mengajukan hak angket. Bahkan, Fahri mengklaim sudah banyak mendapat dukungan dari sejumlah anggota dewan atas ide yang digulirkannya di media itu. (boy/jpnn)
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak setuju wacana pengusulan hak angket terkait penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini