PPP Juga Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI menolak rencana pengosongan kolom agama di KTP elektronik (E-KTP) sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
F-PPP meminta dasar hukum adanya identitas agama seseorang pada dokumen kependudukan segera diatur, terutama bagi mereka yang faktanya menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
"Misalnya, dia mengaku bergama Dayak Kaharingan. Ini perlu disepakati dulu bagaimana penanganannya. Jangan dikosongkan karena itu bisa ditafsirkan bahwa orang tersebut tidak beragama," kata anggota F-PPP DPR, Arwani Thomafi di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (7/11).
Arwani menyebutkan, memeluk agama adalah manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu kolom agama dalam dokumen kependudukan adalah penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia kita bukan negara sekuler.
"Sekalipun juga bukan negara agama. Tapi manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, tegas sekali menunjukkan perbedaan kita dengan negara-negara lain. Pencantuman agama dalam kolom KTP amat penting, untuk kepentingan warga negara itu sendiri," tegasnya.
Jika kolom agama di KTP dikosongkan, maka akan muncul masalah dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Misalnya dalam persoalan perkawinan dan hak asuh anak.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI menolak rencana pengosongan kolom agama di KTP elektronik (E-KTP) sebagaimana disampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB