PPP Juga Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI menolak rencana pengosongan kolom agama di KTP elektronik (E-KTP) sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
F-PPP meminta dasar hukum adanya identitas agama seseorang pada dokumen kependudukan segera diatur, terutama bagi mereka yang faktanya menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
"Misalnya, dia mengaku bergama Dayak Kaharingan. Ini perlu disepakati dulu bagaimana penanganannya. Jangan dikosongkan karena itu bisa ditafsirkan bahwa orang tersebut tidak beragama," kata anggota F-PPP DPR, Arwani Thomafi di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (7/11).
Arwani menyebutkan, memeluk agama adalah manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu kolom agama dalam dokumen kependudukan adalah penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia kita bukan negara sekuler.
"Sekalipun juga bukan negara agama. Tapi manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, tegas sekali menunjukkan perbedaan kita dengan negara-negara lain. Pencantuman agama dalam kolom KTP amat penting, untuk kepentingan warga negara itu sendiri," tegasnya.
Jika kolom agama di KTP dikosongkan, maka akan muncul masalah dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Misalnya dalam persoalan perkawinan dan hak asuh anak.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI menolak rencana pengosongan kolom agama di KTP elektronik (E-KTP) sebagaimana disampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen