PPP Kaji Perppu Hukuman Mati Pencabulan Anak
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan bahwa fraksinya masih akan mengkaji poin-poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Dalam perppu itu dimuat pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
Arsul menyebutkan bahwa fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada prinsipnya setuju dengan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, termasuk soal ancaman hukuman mati.
"Secara prinsip setuju semangatnya, bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus mendapat hukuman berat. Tapi Kami akan melakukan kajian dulu," kata Arsul saat dikonfirmasi pada Kamis (26/5).
Menurutnya, Fraksi PPP perlu mendapat penjelasan terlebih dahulu dari pemerintah tentang pertimbangan-pertimbangan menetapkan pidana tambahan bagi pelaku kejahatan seksual.
"Nanti kami mendengarkan, setelah itu DPR akan melakukan kajiannya tersendiri antara lain melihat bagaimana hukuman ini diatur dan diterapkan di negara lain," jelasnya.
Pemberatan hukuman seperti kebiri serta penggunaan chip bagi pelaku kejahatan seksual, kata Arsul, merupakan pemidanaan baru di indonesia. Karenanya perlu diadakan studi banding ke negara yang sudah menerapkannya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan bahwa fraksinya masih akan mengkaji poin-poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo