PPP Kaji Perppu Hukuman Mati Pencabulan Anak
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan bahwa fraksinya masih akan mengkaji poin-poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Dalam perppu itu dimuat pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
Arsul menyebutkan bahwa fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada prinsipnya setuju dengan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, termasuk soal ancaman hukuman mati.
"Secara prinsip setuju semangatnya, bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus mendapat hukuman berat. Tapi Kami akan melakukan kajian dulu," kata Arsul saat dikonfirmasi pada Kamis (26/5).
Menurutnya, Fraksi PPP perlu mendapat penjelasan terlebih dahulu dari pemerintah tentang pertimbangan-pertimbangan menetapkan pidana tambahan bagi pelaku kejahatan seksual.
"Nanti kami mendengarkan, setelah itu DPR akan melakukan kajiannya tersendiri antara lain melihat bagaimana hukuman ini diatur dan diterapkan di negara lain," jelasnya.
Pemberatan hukuman seperti kebiri serta penggunaan chip bagi pelaku kejahatan seksual, kata Arsul, merupakan pemidanaan baru di indonesia. Karenanya perlu diadakan studi banding ke negara yang sudah menerapkannya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan bahwa fraksinya masih akan mengkaji poin-poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Sempat Dinyatakan Hilang Selama 2 Hari, Nelayan di Ternate Ditemukan Selamat
- Amnesty International Bela Pelukis Yos Suprapto, Sebut Kebebasan Berekspresi dalam Bahaya