PPP Kecam Pengadilan yang Legalkan Pernikahan Beda Agama

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI mengkritisi keputusan PN Tangerang yang mengesahkan pernikahan pasangan berbeda agama.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan pernikahan beda agama tidak bisa dilegalkan dengan dalih kebebasan hak asasi manusia (HAM).
"Dalam konteks perkawinan ini tidak bisa serta merta atas nama HAM melegalkan pernikahan beda agama karena Pasal 28 J Ayat 2 UUD telah dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU Perkawinan," kata dia dalam keterangan persnya, Selasa (29/11).
Awiek kemudian menyebutkan Pasal 2 dan Pasal 8 UU Tentang Perkawinan mengatur syarat sahnya pernikahan, yakni mempelai harus seagama.
"Sampai saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan dimana dianggap sah hanya dengan yang seagama," ujar anggota Baleg DPR RI itu.
Awiek mengatakan UU tentang Perkawinan juga senafas dengan Pasal 24 Deklarasi Kairo yang menyebut pernikahan itu suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah SWT.
"Deklarasi itu merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapa pun termasuk oleh negara," ujar mantan wartawan itu.
Toh, kata Awiek, UU Perkawinan selain sudah selaras dengan konstitusi, Deklarasi Kairo, juga sesuai dengan Fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah.
Fraksi PPP menyinggung UU tentang Perkawinan ketika mengkritisi putusan PN Tangerang yang melegalkan pernikahan beda agama.
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- DPC Solo Raya Dorong Mardiono Jadi Ketum PPP 2025-2030, Ini Alasannya
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa