PPP Kecam Pengadilan yang Legalkan Pernikahan Beda Agama
Selasa, 29 November 2022 – 19:09 WIB

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
"Memfatwakan bahwa nikah beda agama haram hukumnya," kata Awiek. (ast/jpnn)
Fraksi PPP menyinggung UU tentang Perkawinan ketika mengkritisi putusan PN Tangerang yang melegalkan pernikahan beda agama.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- DPC Solo Raya Dorong Mardiono Jadi Ketum PPP 2025-2030, Ini Alasannya
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa