PPP Khawatir MK Lebih Hebat Dari Tuhan
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:53 WIB
Dijelaskan dia, dalam UU nomor 24, itu disebutkan keputusan yang diambil MK adalah final dan tidak bisa direvisi atau diubah. “UU saja bisa diamandemen,” katanya.
Baca Juga:
Menurutnya, masalah ini harus diseriusi. “Arahnya kesana. Majelis Syariah akan akan mendesak untuk diadakan Judicial Review UU nomor 24 tahun 2003 pasal 10 ayat 1,” katanya.
Ia mengatakan, dengan kewenangan yang dimiliki, MK bisa melakukan apa saja. Misalnya dalam kasus gugatan yang diajukan Machica Mochtar soal UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Dia (keputusan MK) bertentangan dengan aturan agama,” katanya.
Lantas apakah akan mendesak revisi UU MK? Kata Nur, “Ya, mungkin seperti itu atau mungkin tidak final. Nanti kita diskusikan sekarang pertemuan pertama untuk membicarakan hal itu.” (boy/jpnn)
JAKARTA – Ketua Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nur Muhammad Iskandar menegaskan, ada kesalahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK