PPP Kritik Perpres Minuman Beralkohol
jpnn.com - JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Desember 2013.
"Ini sama dengan memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya nyawa anak bangsa atas penggunaan minuman beralkohol (mihol) berlebihan", kata Sekretaris Jenderal PPP, M Romahurmuziy, di Jakarta, Jumat (10/1).
"Keppres pengaturan soal ini kan sudah berhasil dibatalkan keberlakuannya oleh Mahkamah Agung (MA). Seharusnya ini menjadi yurisprudensi atas batalnya demi hukum Perpres 74 ini", harapnya.
Dijelaskannya, sejumlah anak bangsa meninggal atau hilang masa depannya karena meminum alkohol. Mestinya negara memberikan pemahaman terhadap warganya tidak dibutuhkan mihol di negara tropis seperti Indonesia.
Terakhir dikatakannya, PPP memastikan RUU Anti Miras yang merupakan usul inisiatif Fraksi PPP di DPR segera disahkan pada masa sidang III tahun 2014 sebelum akhir Maret ini.
"Substansinya untuk menghapuskan mihol dari seluruh retailer dan jalanan di Indonesia, dan meletakkan Perpres miras ini batal demi hukum", ungkap anggota DPR asal Jawa Tengah itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini