PPP Kubu Romahurmuziy Wacanakan Peninjauan Kembali

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Umum PPP Kubu M Romahurmuziy mengatakan masih diperlukan waktu beberapa hari untuk penyempurnaan dan mendapatkan salinan. Namun berdasarkan data sistem informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI) dan konfirmasi lisan, bahwa Putusan Kasasi MA adalah menguatkan Putusan PTUN tingkat pertama, Jakarta.
“Putusan Kasasi MA menguatkan Putusan PTUN tingkat pertama, Jakarta. Tidak lebih," kata M Romahurmuziy, dalam rilisnya, Rabu (21/10).
Jika mengutip Amar Putusan PTUN Jakarta tanggal 25 Februari 2015, lanjutnya, ini artinya bahwa pengadilan memerintahkan Menkumham mencabut SK Muktamar Surabaya tanggal 28 Oktober 2014. “Sesuai Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN, untuk melaksanakan putusan kasasi ini, Menkumham memiliki waktu maksimal sampai 4 bulan ke depan,” ujar pria yang akrab disapa Rommy ini.
Bahwa “Muktamar Jakarta” yang menghasilkan kepengurusan Djan Farid-Dimyati, ujar Rommy, bukan dan tidak pernah menjadi pihak yang bersengketa dalam peradilan PTUN.
“Apalagi gugatan PTUN dibuat Suryadharma Ali sebelum pelaksanaan Muktamar Jakarta. Karenanya kepengurusan hasil Muktamar Jakarta tersebut secara hukum tidak bisa mendapat pengesahan melalui pengadilan Kasasi TUN kemarin,” tegasnya.
Dia menjelaskan, Djan Farid-Dimyati pernah mengajukan keabsahan kepengurusannya kepada Menkumham tanggal 28 November 2014 dan 16 Maret 2015, namun sudah ditolak.
“Lagi pula, implikasi hukum maksimal dari Putusan Kasasi ini, itupun jika Menkumham sudah melaksanakan pencabutan SK adalah kepengurusan kembali ke Muktamar Bandung dengan posisi Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen saya sendiri,” kata Rommy.
Bahkan, menurut Rommy, ke depan masih sangat terbuka peluang untuk upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi ini, karena Kasasi bukanlah akhir dari proses hukum. Perjuangan Muktamar Surabaya selama ini bukan karena fanatisme kepada orang per orang. Bukan juga soal berada di dalam atau di luar pemerintahan.
JAKARTA – Ketua Umum PPP Kubu M Romahurmuziy mengatakan masih diperlukan waktu beberapa hari untuk penyempurnaan dan mendapatkan salinan. Namun
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- Tutup Kegiatan RBN NasDem, Surya Paloh Minta Anak Muda Berjuang Bangun Bangsa