PPP Masih Kesal Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTP
jpnn.com, JAKARTA - Sudah lima bulan berlalu sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan status penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bisa dicantumkan pada kolom agama di KTP. Namun, sampai sekarang PPP masih kesal dengan putusan MK tersebut.
"Sebenarnya terlepas bahwa itu menjadi keputusan yang harus kita hormati, karena itu keputusan MK, ya saya menyayangkan putusan MK itu," ujar Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).
Anggota Komisi II DPR ini tampaknya meragukan komitmen MK terhadap sila pertama Pancasila 'Ketuhanan Yang Maha Esa'.
"Negara kita kan negara yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa, implemantasinya adalah pengakuan terhadap agama-agama, makanya ada agama yang diakui oleh negara. Jadi kalau ada aliran kepercayaan itu bagaimana?" tutur Achmad Baidowi.
Menurutnya, bagaimanapun MK sebagai 'wakil Tuhan' di dunia wajib berhati-hati dalam membuat keputusannya.
"MK itu harus hati-hati dalam memutuskan suatu aturan atau sebuah norma, harus hati-hati, tidak bisa seperti itu," demikian Achmad Baidowi.
Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menargetkan warga penghayat kepercayaan akan mendapatkan KTP elektronik setelah pelaksanaan Pilkada 2018.
KTP baru akan diberikan untuk mengakomodasi putusan MK yang menyebut bahwa kepercayaan para penghayat kepercayaan bisa dimuat di kolom KTP. (rus/rmol)
PPP masih kesal Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghayat kepercayaan bisa dicantumkan di kolom agama KTP
Redaktur & Reporter : Adil
- Rusli-Johari Jelaskan Alasan Ingin Bangun Islamic Center & Rumah Tahfiz di Anambas
- PPP DKI Akan Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partai di Pilkada Jakarta
- Ribuan Kader PPP Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran di Acara Pesta Rakyat
- Representasi Kekuatan Politik Islam, PPP Siap Ikut Perkuat Pemerintahan Baru
- Mardiono Minta Kader PPP Menangkan Nurhayati-Muslim di Pilkada Tasikmalaya
- Mardiono Hadiri Mukerwil DPW PPP Kalbar & Matangkan Strategi Pemenangan Pilkada