PPP Minta Presiden Batalkan Perpres DP Mobil

jpnn.com - JAKARTA - Wakil sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No.39 Tahun 2015 yang mengatur soal kenaikan fasilitas tunjangan uang muka atau DP pembelian kendaraan pribadi pejabat.
Ini disampaikan Arsul yang baru kembali dari daerah pemilihannya di Jawa Tengah. Menurutnya, masyarakat memandang meningkatnya fasilitas yang dinikmati pejabat negara disaat naiknya bahan kebutuhan pokok masyarakat sangat tidak bijaksana.
"Maka terkait dengan Perpres 39/2015, PPP meminta kepada Presiden agar Perpres tersebut dibatalkan saja," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Senin (6/4).
Saat ini kata Arsul, kondisi perekonomian nasional tidak begitu baik karena masyarakat dipaksa menanggung beban atas naiknya harga BBM, lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.
"Konstituen menilai menjadi tidak bijaksana jika para pejabat negara yang disebut dalam Perpres tersebut justru mendapatkan tambahan fasilitas dari negara," jelasnya.
Selain itu, lanjut Arsul, konstituennya di daerah mengusulkan agar dana yang dialokasikan untuk peningkatan bantuan tunjangan pejabat itu digunakan untuk memperkuat ketersediaan pelayanan publik. Misalnya memperkuat anggaran BPJS yang belum mencukupi.
"Sebagai bagian dari partai koalisi pemerintah, PPP akan menyampaikan sikap meminta pembatalan Perpres ini kepada Presiden pada hari ini," tambahnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?