PPP Muktamar Surabaya Bantah Klaim Kubu Djan-Dimyati
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP PPP Sigit Hariyanto mengklaim bahwa kepengurusan PPP yang tercatat di Kemenkumham adalah hasil Muktamar Surabaya.
"Kalau ada yang menyatakan bahwa Menkumham mengakui Djan Faridz sebagai Ketua Umum dan Dimyati Natakusumah sebagai Sekjen PPP, itu namanya pernyataan tak berdasar," ujarnya, Senin (4/1).
Hal ini dikatakan Sigit menanggapi surat dari Kemenkumham yang ditujukan kepada Djan dan Dimyati. "Nyata-nyata disebut dalam surat tersebut tujuannya kepada pribadi-pribadi," tegas Sigit.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM dalam Surat Nomor AHU.4.AH.11.01-53 tanggal 31 Desember 2015 yang ditandatangani Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham, Tehna Bama Sitepu meminta kepada Djan Faridz dan A Dimyati Natakusumah untuk memenuhi sejumlah syarat.
Surat tersebut ditujukan kepada pribadi-pribadi bukan sebagai Ketua Umum dan Sekjen PPP. Menurut Sigit, klaim Dimyati bahwa kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta diakui Kemenkumham sangatlah tidak benar.
Menurut Sigit, surat dari Menkumham tersebut menunjukkan adanya keraguan terhadap pelaksanaan Muktamar PPP Jakarta. Karenanya, Menkumham meminta Djan dan Dimyati meminta untuk menunjukkan data otentik peserta Muktamar Jakarta pada 30 Oktober - 2 November 2014.
Dia menambahkan, hal ini tentunya sangat sulit dilakukan, mengingat dalam kegiatan tersebut para ketua dan sekretaris DPW dan DPC tidak hadir. Selain itu, harus ada surat dari Mahkamah Partai kalau PPP tidak dalam sengketa. Nyatanya, lanjut dia, PPP saat ini dalam sengketa. "Gugatan terhadap keabsahan Muktamar Jakarta banyak diajukan di Pengadilan," ungkapnya.
Mengenai putusan kasasi MA dalam perkara perdata, Sigit menegaskan bahwa hal tersebut merupakan perselisihan internal yang tidak ada kaitan dengan Menkumham. Bahkan, para Ketua DPC dan Ketua DPW lainnya juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri masing-masing.
JAKARTA - Ketua DPP PPP Sigit Hariyanto mengklaim bahwa kepengurusan PPP yang tercatat di Kemenkumham adalah hasil Muktamar Surabaya. "Kalau
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik