PPP: Pelaku Bom Itu Biadab!
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menyesalkan peristimwa pengembomaan dana penembakan liar di beberapa titik di ibukota Jakarta, Kamis (14/1).
“DPP PPP menyesalkan perbuatan biadab di luar batas kemanusiaan dari peristiwa pengeboman di Ibukota Jakarta pada hari ini, Kamis (14/01/2016). Perbuatan itu sangat terkutuk. Ajaran agama manapun tentunya tidak ada yang menyuruh perbuatan keji tersebut. Untuk itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz, Kamis (14/1).
Menurut Djan Faridz, PPP mendukung langkah pemerintah dan Kepolisikan RI untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut dengan sebenar-benarnya sesuai fakta di lapangan termasuk mencari akar masalah dari tindakan terorisme tersebut.
Selain itu, PPP juga mendukung pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah normalisasi keadaan dan membebaskan masyarakat dari ancaman teror dan rasa kecemasan atau ketakutan.
Djan Faridz juga mengimbau seluruh anak bangsa bersatu padu melawan terorisme dan sekaligus mengimbau kepada semua pihak agar menahan diri untuk mengeluarkan pernyataan yang berakibat kegaduhan baru.
“Kami mengintruksikan kepada segenap kader PPP khususnya Sayap Partai agar melakukan koordinasi dan membantu pihak keamanan agar situasi berjalan tertib di lingkungan masing-masing. Mari kita berdoa bersama agar bangsa ini semakin kuat dan dan bersatu,” kata Djan Faridz.(fri/jpnn)
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menyesalkan peristimwa pengembomaan dana penembakan liar di beberapa titik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha