PPP Persilakan UU Ormas Diuji Materi ke MK
Jumat, 05 Juli 2013 – 12:37 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi undang-undang (UU). Meski begitu masih ada sejumlah elemen masyarakat yang menolak UU itu.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim Saifuddin berharap elemen masyarakat yang menolak UU Ormas menunjukan ketidaksetujuannya dengan beradab dan sesuai konstitusi. Caranya dengan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
"Saya amat menghargai dan menaruh hormat kepada mereka yang dalam menunjukkan ketidaksetujuannya dengan UU Ormas yang baru, dilakukan dengan ajukan gugatan uji materi UU ke Mahkamah Konstitusi," ujar Lukman di Jakarta, Jumat (5/7).
Wakil Ketua MPR itu menambahkan, hukum harus dijadikan sebagai acuan akhir untuk menyelesaikan segala perbedaan. "Mari bawa segala silang sengketa antar kita ke proses hukum," ucapnya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi undang-undang (UU). Meski begitu
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Resmi Melantik 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
- Penjabat Gubernur Jateng Sampaikan Selamat Kepada Presiden-Wapres Baru dan Jajaran Kabinet Merah Putih
- Prabowo Angkat 4 Adhi Makayasa Jadi Pembantunya, Semuanya Berlatar Belakang TNI
- TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Lokakarya Jurnalistik Digital, Anak dan Remaja Antusias
- Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik
- KPK Minta Menteri, Wamen, dan Kepala Badan Prabowo Segera Laporkan Kekayaannya