PPP Persilakan UU Ormas Diuji Materi ke MK

PPP Persilakan UU Ormas Diuji Materi ke MK
PPP Persilakan UU Ormas Diuji Materi ke MK
Karenanya, Lukman menyatakan, pihak yang menentang UU Ormas tidak perlu mengajak orang lain untuk melakukan pembakangan sipil dengan berunjuk rasa turun ke jalan. Sebab hal itu bisa menimbulkan kerawanan yang justru bisa membunuh demokrasi itu sendiri.

"Apakah kita mau tiru cara-cara yang kini terjadi di Mesir? Apakah demokrasi yang mau kita bangun adalah demokrasi jalanan?" ujarnya dengan nada tanya.(gil/jpnn)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi undang-undang (UU). Meski begitu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News