PPP Persilakan UU Ormas Diuji Materi ke MK
Jumat, 05 Juli 2013 – 12:37 WIB
Karenanya, Lukman menyatakan, pihak yang menentang UU Ormas tidak perlu mengajak orang lain untuk melakukan pembakangan sipil dengan berunjuk rasa turun ke jalan. Sebab hal itu bisa menimbulkan kerawanan yang justru bisa membunuh demokrasi itu sendiri.
"Apakah kita mau tiru cara-cara yang kini terjadi di Mesir? Apakah demokrasi yang mau kita bangun adalah demokrasi jalanan?" ujarnya dengan nada tanya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi undang-undang (UU). Meski begitu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Apa Fungsi Luhut Binsar di Kabinet Merah Putih?
- Hari Osteoporosis Nasional 2024: Kesadaran Masyarakat Akan Kesehatan Tulang Dinilai Masih Kurang
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS
- Usia Masih Muda tetapi Banyak Uban? Inilah Penyebab dan Solusinya
- Dilantik Lagi jadi Mentan, Amran Sulaiman Siap Berjuang untuk Indonesia Berdaulat Pangan