PPP Persilakan UU Ormas Diuji Materi ke MK
Jumat, 05 Juli 2013 – 12:37 WIB
Karenanya, Lukman menyatakan, pihak yang menentang UU Ormas tidak perlu mengajak orang lain untuk melakukan pembakangan sipil dengan berunjuk rasa turun ke jalan. Sebab hal itu bisa menimbulkan kerawanan yang justru bisa membunuh demokrasi itu sendiri.
"Apakah kita mau tiru cara-cara yang kini terjadi di Mesir? Apakah demokrasi yang mau kita bangun adalah demokrasi jalanan?" ujarnya dengan nada tanya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi undang-undang (UU). Meski begitu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPRD DKI Minta Program Kartu Air Sehat Harus Tepat Sasaran ke Warga yang Membutuhkan
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina