PPP Protes Perpres Pengawasan Minuman Beralkohol
Berupaya Segera Loloskan RUU Antimiras

jpnn.com - JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus berupaya mempertahankan diri sebagai partai antiminuman beralkohol. Karenanya, partai berlambang Ka'bah itu pun bereaksi keras atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang terbit 6 Desember lalu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, M Romahurmuzy dalam rilisnya ke JPNN, Jumat (10/1) malam mengatakan, beleid baru yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sama saja menghidupkan lagi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras (Miras) yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada pertengahan tahun lalu. "Perpres ini sama dengan memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya nyawa anak bangsa atas penggunaan minuman beralkohol yang berlebihan," katanya.
Romi -sapaan Romahurmuziy- menambahkan, Keppres Nomor 3 Tahun 1997 yang sudah dibatalkan MA harusnya menjadi yurisprodensi untuk membatalkan Prepres Nomor 74 Tahun 2013. "Tapi kenapa Keppres yang sudah dibatalkan itu dihidupkan lagi dengan Perpres?" lanjut Romi.
Politisi muda PPP itu pun mengingatkan bahaya minuman keras. Terlebih lagi, akhir-akhir ini makin banyak korban nyawa akibat miras. "Mau berapa lagi anak bangsa yang harus mati sia-sia karena miras?" lanjutnya.
Karenanya, lanjut Romi, PPP pun semakin getol untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Miras. Dengan UU Antimiras itu, katanya, maka aturan terkait miras dalam bentuk Perpres ataupun Peraturan Pemerintah (PP) akan batal dengan sendirinya.
"RUU Antimiras ini adalah usul inisiatif Fraksi PPP di DPR. Kami akan berusaha bisa disahkan Maret nanti," pungkas kader PPP yang memimpin Komisi IV DPR itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus berupaya mempertahankan diri sebagai partai antiminuman beralkohol. Karenanya, partai berlambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar