PPP: Putusan MK Abaikan Korban di Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi/MK yang menolak judicial review yang dimohonkan Perludem terkait Pemilu Serentak. Dalam keputusannya, majelis hakim memutuskan pemilihan presiden, wakil presiden, DPR dan DPD tak bisa dipisahkan.
Sekretaris FPPP DPR Achmad Baidowi mengatakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan dalam penyusunan UU Pemilu mendatang. Hanya saja dia menyayangkan bahwa MK tidak mempertimbangkan korban jiwa dalam Pemilu Serentak 2019 lalu.
"Namun, kami menyayangkan hakim MK mengabaikan fakta bahwa banyaknya korban meninggal dari unsur penyelengggara pemilu adhoc (terutama KPPS) ketika Pemilu 2019, sehingga dalam putusannya MK tetap menekankan keserentakan pemilu nasional," kata Baidowi kepada jpnn.com, Kamis (27/2).
Politikus yang beken disapa dengan panggilan Awiek itu menyebutkan, putusan MK yang berisi variasi pilihan model keserentakan pemilu, juga mengesankan MK gamang untuk memutuskan perkara yang diajukan pemohon.
"Padahal MK tinggal menguji pasal apakah bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, bukan malah membuat norma baru yang variatif. Maka tidak salah jika ada anggapan bahwa putusan MK rasa pakar," ujar Awiek.
Namun demikian, kata Wasekjen DPP PPP itu, fraksinya akan mendalami putusan MK tersebut sambil mencari formulasi pemilu serentak yang murah, efektif, efisien dengan semangat jujur, adil, transparan dan obyektif. (fat/jpnn)
Dalam keputusannya, majelis hakim memutuskan pemilihan presiden, wakil presiden, DPR dan DPD tak bisa dipisahkan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Prabowo Resmikan Gerakan Solidaritas Nasional, Ini Tujuannya
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN