PPP: Putusan MK Salah Fatal
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:16 WIB

PPP: Putusan MK Salah Fatal
JAKARTA – Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kesalahan fatal terkait putusan mengabulkan sebagian pengujian UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Majelis Syariah PPP menilai, MK memutuskan lebih dari yang diajukan pemohon. Sehingga keputusan MK dianggap bertentangan dengan syariat agama islam. “Saya juga pernah membaca Fatwa MUI, mungkin saya salah atau apa nanti didiskusikan. Putusan itu juga bertentangan dengan Fatwa MUI tapi oleh Ketua MK mengganggap itu sejalan dengan keputusan MK,” ungkap Nur.
“Menurut saya ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh MK, karena MK memberikan keputusan lebih dari apa yang diminta pemohon dalam hal ini kasus Machica Mochtar,” kata Ketua Majelis Syariah PPP, Nur Muhammad Iskandar saat Halaqah Ulama Telaah Keputusan MK mengenai Judicial Review atas Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang digelar Majelis Syariah DPP PPP, di Jakarta, Kamis (21/3).
Baca Juga:
Acara itu dihadiri juga oleh Kordinator Komisi Fatwa MUI Ma'Ruf Amin, Ketua DPP PPP Zainut Tahid, serta sejumlah ulama lainnya. “Misalnya, minta dua dikasih lima. Ternyata kelebihan itu bertentangan dengan syariat islam,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kesalahan
BERITA TERKAIT
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan