PPP: Putusan MK Salah Fatal
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:16 WIB

PPP: Putusan MK Salah Fatal
Ia menegaskan, kalau keputusan ini tidak serta merta melibatkan hubungan tidak sah, maka tidak menjadi soal. Tapi, ketika ditanya hubungan sah menurut syara, tapi jawabannya melebar ke hubungan yang tidak sah menurut syara.
Baca Juga:
Dia menjelaskan yang diminta atau diajukan itu adalah terkait dengan hubungan yang sah menurut syara. Misalnya, catatan pernikahan itu merupakan syarat rukun.
“Dalam Islam catatan itu sarat rukun. Yang penting ada wali, ada suami istri, ada ijab kabul, ada mahar, sah menurut Islam. Dan karena sah menurut Islam, pelaku tidak wajib diberi hukuman,” katanya.
Ditambahkan, berbeda hukuman itu kalau misalnya tanpa ada hukum nikah. Sehingga menurut agama itu disebut zinah. Hubungan di luar aturan agama, itu perlu dihukum.
JAKARTA – Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kesalahan
BERITA TERKAIT
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini