PPP: Putusan MK Salah Fatal
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:16 WIB
Ia menegaskan, kalau keputusan ini tidak serta merta melibatkan hubungan tidak sah, maka tidak menjadi soal. Tapi, ketika ditanya hubungan sah menurut syara, tapi jawabannya melebar ke hubungan yang tidak sah menurut syara.
Baca Juga:
Dia menjelaskan yang diminta atau diajukan itu adalah terkait dengan hubungan yang sah menurut syara. Misalnya, catatan pernikahan itu merupakan syarat rukun.
“Dalam Islam catatan itu sarat rukun. Yang penting ada wali, ada suami istri, ada ijab kabul, ada mahar, sah menurut Islam. Dan karena sah menurut Islam, pelaku tidak wajib diberi hukuman,” katanya.
Ditambahkan, berbeda hukuman itu kalau misalnya tanpa ada hukum nikah. Sehingga menurut agama itu disebut zinah. Hubungan di luar aturan agama, itu perlu dihukum.
JAKARTA – Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kesalahan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK