PPP: Putusan MK Salah Fatal
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:16 WIB
“Hukum itu barangkali menyakitkan tetapi, ada manfaatnya untuk perbaikan untuk orang yang melakukan perzinahan itu. Dan orang juga mengetahui bahwa dia telah melakukan kesalahan,” katanya memberikan contoh.
Nah tetapi, lanjut Nur, kalau kemudian yang hubungan nikah ini disamakan dengan hubungan tidak nikah, maka melanggar pancasila. Dalam pancasila ada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. “Menurut syariat islam, hubungan zinah itu tidak dikatakan sebagai hubungan yang bisa melahirkan anak, keturunan,” ungkapnya.
Memang, kata dia, nanti ada yang jadi korban, tapi korban itu menjadi alat jera untuk tidak melakukan lagi. “Misalnya orang mencuri dipotong tangannya, rugi kan. Itu alat jera, jangan sampai dia melakukan tindakan yang sama dengan pelanggaran itu,” katanya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Uji materi Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) ini diajukan oleh artis era 1980-an Machica Mochtar.
JAKARTA – Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kesalahan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK