PPP: Putusan MK Salah Fatal
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:16 WIB

PPP: Putusan MK Salah Fatal
“Hukum itu barangkali menyakitkan tetapi, ada manfaatnya untuk perbaikan untuk orang yang melakukan perzinahan itu. Dan orang juga mengetahui bahwa dia telah melakukan kesalahan,” katanya memberikan contoh.
Nah tetapi, lanjut Nur, kalau kemudian yang hubungan nikah ini disamakan dengan hubungan tidak nikah, maka melanggar pancasila. Dalam pancasila ada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. “Menurut syariat islam, hubungan zinah itu tidak dikatakan sebagai hubungan yang bisa melahirkan anak, keturunan,” ungkapnya.
Memang, kata dia, nanti ada yang jadi korban, tapi korban itu menjadi alat jera untuk tidak melakukan lagi. “Misalnya orang mencuri dipotong tangannya, rugi kan. Itu alat jera, jangan sampai dia melakukan tindakan yang sama dengan pelanggaran itu,” katanya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Uji materi Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) ini diajukan oleh artis era 1980-an Machica Mochtar.
JAKARTA – Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kesalahan
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita