PPP: Rapat Paripurna Sah
Romi Bantah UU APBN-P Bertentangan dengan UU45 dan UU Migas
Senin, 02 April 2012 – 04:03 WIB
JAKARTA – Sah tidaknya hasil rapat paripurna DPR yang memilih voting tentang kenaikan harga BBM masih dipersoalkan sejumlah pihak. Namun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan, Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan RUU APBN-P 2012 telah sah secara formil materiil. Dengan demikian, kata Romahurmuziy, yang dimaksud 1 bulan adalah waktu pembahasan dan penetapan RUU tentang perubahan APBN. Mengacu hal tersebut, pembahasan RUU APBN-P 2012 dimulai pada 6 Maret 2012. "Dengan demikian tanggal 31 Maret 2012 masih dalam rentang waktu yang dibolehkan UU," kata Romahurmuziy.
Sekjen DPP PPP, M Romahurmuziy mengatakan, secara formil waktu satu bulan yang ditetapkan dalam Pasal 161 ayat (4) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bukan dihitung dari pemerintah menyerahkan RUU APNP-P tanggal 29 Februari 2012. Karena, jika itu yang dimaksudkan UU MD3, maka tidak ada penggunaan "koma" setelah kata "masa sidang".
Adapun bunyi Pasal 161 ayat (4) UU MD3 adalah "Pembahasan dan penetapan rancangan Undang-Undang tentang perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah bersama dengan Badan Anggaran dan komisi terkait dalam waktu paling lama 1 bulan dalam masa sidang, setelah rancangan undang-undang tentang perubahan APBN diajukan oleh Pemerintah kepada DPR".
Baca Juga:
JAKARTA – Sah tidaknya hasil rapat paripurna DPR yang memilih voting tentang kenaikan harga BBM masih dipersoalkan sejumlah pihak. Namun
BERITA TERKAIT
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti