PPP: Rapat Paripurna Sah

Romi Bantah UU APBN-P Bertentangan dengan UU45 dan UU Migas

PPP: Rapat Paripurna Sah
PPP: Rapat Paripurna Sah
JAKARTA – Sah tidaknya hasil rapat paripurna DPR yang memilih voting tentang kenaikan harga BBM  masih dipersoalkan sejumlah pihak. Namun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan, Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan RUU APBN-P 2012 telah sah secara formil materiil.

 

Sekjen DPP PPP, M Romahurmuziy mengatakan, secara formil waktu satu bulan yang ditetapkan dalam Pasal 161 ayat (4) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bukan dihitung dari pemerintah menyerahkan RUU APNP-P tanggal 29 Februari  2012. Karena, jika itu yang dimaksudkan UU MD3, maka tidak ada penggunaan "koma" setelah kata "masa sidang".

Adapun bunyi Pasal 161 ayat (4) UU MD3 adalah "Pembahasan dan penetapan rancangan Undang-Undang tentang perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah bersama dengan Badan Anggaran dan komisi terkait dalam waktu paling lama 1 bulan dalam masa sidang, setelah rancangan undang-undang tentang perubahan APBN diajukan oleh Pemerintah kepada DPR".

Dengan demikian, kata Romahurmuziy, yang dimaksud 1 bulan adalah waktu pembahasan dan penetapan RUU tentang perubahan APBN. Mengacu hal tersebut, pembahasan RUU APBN-P 2012 dimulai pada 6 Maret 2012. "Dengan demikian tanggal 31 Maret 2012 masih dalam rentang waktu yang dibolehkan UU," kata Romahurmuziy.

JAKARTA – Sah tidaknya hasil rapat paripurna DPR yang memilih voting tentang kenaikan harga BBM  masih dipersoalkan sejumlah pihak. Namun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News