PPP: Rapat Paripurna Sah

Romi Bantah UU APBN-P Bertentangan dengan UU45 dan UU Migas

PPP: Rapat Paripurna Sah
PPP: Rapat Paripurna Sah
Terkait pernyataan sejumlah pihak bahwa Pasal 7 ayat 6a bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 33 UUD 1945 dan substansi ayat 6a itu sama dengan UU Migas sebelum dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), Romahurmuziy memiliki argumentasi lain. Politisi yang akrab disapa Romy tersebut mengatakan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU Migas  adalah "Harga BBM dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar".

Dengan dibatalkannya pasal tersebut oleh MK, maka harga BBM dan Gas ditentukan oleh pemerintah. Lalu, penambahan Pasal 7 ayat (6a) yang memberikan kewenangan pemerintah menaikkan harga BBM atas dasar kondisi harga minyak Indonesia (ICP) tertentu secara materiil tidak bertentangan dengan dibatalkannya pasal Pasal 28 ayat (2) UU Migas.

"Dengan dibatalkannya pasal itu, kewenangan pemerintah untuk menentukan harga BBM bersifat atributif, artinya merupakan hak asli yang diturunkan dari Pasal 33 UUD 1945. Namun, hak asli ini didelegatifkan (diberikan kewenangan berdasarkan UU APBN-P Pasal 7 ayat 6a) hanya jika kondisinya tertentu," katanya.

Hal tersebut, lanjut Romy, adalah maksud dari pembentuk UU yaitu DPR agar pemerintah tidak sewenang-wenang menggunakan haknya. "Sehingga, penggunaan ICP pada batang tubuh pasal, tidak berarti mengaitkan harga BBM kepada mekanisme pasar, karena ICP bukanlah publish/market rate yang menjadi patokan pasar. ICP hanya dikenal dalam instrumen UU APBN dan APBN-P saja, dan ditetapkan dalam sebuah Permen ESDM," ujarnya.

JAKARTA – Sah tidaknya hasil rapat paripurna DPR yang memilih voting tentang kenaikan harga BBM  masih dipersoalkan sejumlah pihak. Namun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News