PPP Segera Perbaiki Daftar Caleg di Dua Dapil
Selasa, 09 Juli 2013 – 17:12 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi independensi, obyektivitas, dan ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memberikan putusan atas gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan PPP dalam kasus dicoretnya seluruh calon anggota legislatif (Caleg) mereka di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) II dan Jawa Tengah (Jateng) III.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat PPP Romahurmuziy, dengan adanya putusan yang memulihkan hak mereka di dua dapil tersebut, maka PPP tercatat kembali menjadi peserta pemilu untuk ke-9 kalinya secara utuh di 77 dapil DPR RI.
Baca Juga:
"Dengan putusan ini, Bawaslu telah secara cermat memerhatikan keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126/2012 tentang perpanjangan pemberlakuan KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya. Juga Bawaslu telah secara obyektif menilai belum digunakannya asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penetapan DCS (Daftar Calon Sementara)," kata Romahurmuziy di Jakarta, Selasa (9/7).
Dalam putusannya Bawaslu memberi syarat PPP harus segera memerbaiki dan menyesuaikan daftar calon untuk diserahkan ke KPU. Menanggapi hal tersebut, Romahurmuziy menyatakan kesanggupan DPP PPP untuk segera melengkapi tindak lanjut administratif yang diberikan batas waktu sampai Rabu (10/7) jam 16.00 WIB.
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi independensi, obyektivitas, dan ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memberikan
BERITA TERKAIT
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun