PPP Segera Perbaiki Daftar Caleg di Dua Dapil
Selasa, 09 Juli 2013 – 17:12 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi independensi, obyektivitas, dan ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memberikan putusan atas gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan PPP dalam kasus dicoretnya seluruh calon anggota legislatif (Caleg) mereka di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) II dan Jawa Tengah (Jateng) III.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat PPP Romahurmuziy, dengan adanya putusan yang memulihkan hak mereka di dua dapil tersebut, maka PPP tercatat kembali menjadi peserta pemilu untuk ke-9 kalinya secara utuh di 77 dapil DPR RI.
Baca Juga:
"Dengan putusan ini, Bawaslu telah secara cermat memerhatikan keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126/2012 tentang perpanjangan pemberlakuan KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya. Juga Bawaslu telah secara obyektif menilai belum digunakannya asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penetapan DCS (Daftar Calon Sementara)," kata Romahurmuziy di Jakarta, Selasa (9/7).
Dalam putusannya Bawaslu memberi syarat PPP harus segera memerbaiki dan menyesuaikan daftar calon untuk diserahkan ke KPU. Menanggapi hal tersebut, Romahurmuziy menyatakan kesanggupan DPP PPP untuk segera melengkapi tindak lanjut administratif yang diberikan batas waktu sampai Rabu (10/7) jam 16.00 WIB.
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi independensi, obyektivitas, dan ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memberikan
BERITA TERKAIT
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK