PPP Setuju Pansus untuk Tuntaskan Masalah Pekerja Asing
Kamis, 26 April 2018 – 21:45 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati. Foto: Humas DPR RI
"Norma ini kembali mewajibkan soal bahasa Indonesia, setelah sebelumnya Menaker Hanif Dhakiri melalui Permenaker 35/2015 yang menghapus soal kewajiban bahasa Indoensia ini," tambah Okky.
Secara umum, tambah Okky, jika dicermati norma yang tertuang dalam Perpres 20/2018 ini, tidak tampak spirit yang sejak awal disuarakan pemerintah khususnya soal persoalan kebutuhan tenaga kerja di bidang digital speerti di dalam bidang e-commerce.
"Sejak awal, saya mengingatkan agar bila memang ada perubahan soal norma pengaturan TKA agar dibuat norma yang limitatif dengan menyebut bidang yang benar-benar mencerminkan kebutuhan ketenagakerjaan di Indonesia," pungkasnya. (fat/jpnn)
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Okky Asokawati mengatakan wacana menggulirkan Panitia Khusus tenaga Kerja Asing (Pansus TKA) harus dilihat secara jernih
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- DPC Solo Raya Dorong Mardiono Jadi Ketum PPP 2025-2030, Ini Alasannya
- Tradisi Partai Persatuan Pembangunan Gelar Peringatan Malam Nuzululquran
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Mardiono Lakukan Doa Bersama Untuk Melepas Jemaah Umrah di Kantor DPP PPP
- DPRD Sulteng Minta Imigrasi Selidiki Izin TKA Salim Group di Tambang CPM