PPP Setuju Pansus untuk Tuntaskan Masalah Pekerja Asing
Kamis, 26 April 2018 – 21:45 WIB
"Norma ini kembali mewajibkan soal bahasa Indonesia, setelah sebelumnya Menaker Hanif Dhakiri melalui Permenaker 35/2015 yang menghapus soal kewajiban bahasa Indoensia ini," tambah Okky.
Secara umum, tambah Okky, jika dicermati norma yang tertuang dalam Perpres 20/2018 ini, tidak tampak spirit yang sejak awal disuarakan pemerintah khususnya soal persoalan kebutuhan tenaga kerja di bidang digital speerti di dalam bidang e-commerce.
"Sejak awal, saya mengingatkan agar bila memang ada perubahan soal norma pengaturan TKA agar dibuat norma yang limitatif dengan menyebut bidang yang benar-benar mencerminkan kebutuhan ketenagakerjaan di Indonesia," pungkasnya. (fat/jpnn)
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Okky Asokawati mengatakan wacana menggulirkan Panitia Khusus tenaga Kerja Asing (Pansus TKA) harus dilihat secara jernih
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Kisruh! Orang Dekat Mardiono Ancam Eks Ketum IPNU di Arena Mukernas II PPP
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Kader Pengin Dukung Ahmad Ali Jadi Ketum PPP, AD/ART Minta Diubah
- Romahurmuziy Sebut 4 Nama Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP
- Gus Ipul & Eks KSAD Masuk Bursa Ketum PPP, Kader: Jadi Magnet Raup Suara