PPP Siap Terima Buruh
Jumat, 23 November 2012 – 13:30 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) siap mendengarkan aspirasi buruh yang melakukan demonstrasi terkait penolakan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "PPP siap mendengar aspirasi mereka," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PPP, Jumat (23/11). Ia menambahkan, terkait besaran iuran dalam BPJS hingga saat ini belum ada kesepakatan dan masih dalam pembicaraan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Muncul usulan iuran sebesar Rp22 ribu dan Rp27 ribu," ujarnya.
Menurut Irgan, PPP berpandangan bahwa yang terjadi saat ini dipicu komunikasi yang kurang baik antara pemerintah dan buruh. Karena itu, Irgan meminta pemerintah segera mensosialisakan UU BPJS ke para pekerja. "Agar meraka dapat memahami makna BPJS yang sesungguhnya," katanya.
Irgan mengingatkan bahwa pembahasan UU BPJS ini berlangsung selama tiga kali masa sidang yang terus-menerus dikawal oleh para buruh. "Maka sungguh mengherankan atas aksi penolakan buruh terhadap UU BPJS ini," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) siap mendengarkan aspirasi buruh yang melakukan demonstrasi terkait penolakan Undang-undang Nomor 24
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS