PPP Siap Verifikasi Faktual
Kamis, 30 Agustus 2012 – 05:42 WIB
PPP juga menyayangkan putusan MK soal pemberlakuan PT 3,5 persen hanya di tingkat nasional. Menurutnya, putusan MK soal ambang batas 3,5 persen berlaku nasional tidak mendorong konsolidasi demokrasi. "Putusan itu membiarkan kompleksitas multi partai terpelihara, sehingga terkotak-kotaknya masyarakat kepada banyak parpol masih akan berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama," ujarnya.
Ditegaskan Romy, sebagai parpol yang ikut memutuskan UU Pemilu, PPP menyesalkan putusan MK itu. "Tapi, sebagai institusi yang taat konstitusi, kami menghormati dan siap menjalankan putusan tersebut," pungkas Romy. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 29 Agustus 2012, DPP PPP menyatakan siap menjalani verifikasi faktual terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain