PPP Siapkan Bantuan Hukum untuk SDA

PPP Siapkan Bantuan Hukum untuk SDA
PPP Siapkan Bantuan Hukum untuk SDA

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy menyatakan, DPP PPP prihatin atas penetapan status hukum kepada pria yang akrab disapa SDA itu. Penetapan status hukum itu, lanjut dia, murni dalam kedudukannya sebagai pejabat publik.

"Sama sekali tidak terkait dengan posisinya sebagai Ketua Umum DPP PPP," kata Romahurmuziy di Jakarta, Jumat (23/5).

Pria yang akrab disapa Romy itu menambahkan, PPP akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum terhadap SDA. ‎PPP mengimbau agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah terkait status hukum SDA.

"Sehingga SDA tetap mendapatkan haknya untuk berproses secara hukum sebagai warga negara dan menyampaikan keterangannya kepada publik secara berimbang," ujar Romy.

Romy menjelaskan, DPP PPP segera menggelar rapat dalam rangka konsolidasi menyeluruh serta mendengarkan keterangan SDA untuk disikapi dalam kedudukannya di organisasi. "Karenanya hingga saat tersebut DPP PPP belum mengambil kesimpulan atau melakukan tindakan organisasi apapun," ucapnya.

‎Menurut Romy, kasus yang menjerat SDA tidak akan mempengaruhi dukungan PPP kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Mengingat proses pengambilan keputusannya telah dilakukan secara institusional dan konstitusional.

"DPP PPP meminta kepada fungsionaris dan kader PPP untuk tetap menjaga kekompakan dan kondusivitas iklim berorganisasi, serta tidak terpancing oleh tindakan-tindakan atau statemen provokatif yang memperkeruh suasana," tandas Romy.(gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News