PPP: Suryadharma Ajukan Surat Mundur Besok atau Lusa
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP, Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan selambat-lambatnya dalam waktu satu atau dua hari ke depan (besok atau lusa), Suryadharma Ali (SDA) akan menyerahkan surat pengunduran sebagai Menteri Agama.
"Dalam waktu satu atau dua hari ke depan SDA akan menyerahkan surat pengunduran dirinya pada Presiden SBY," kata Lukman Hakim Syaifuddin, kepada wartawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (26/5).
Menjawab pertanyaan tentang siapa figur pengganti SDA?, Lukman menyatakan belum tahu siapa kandidat pengganti SDA sebagai Menteri Agama RI. "Kita belum tahu siapa bakal pengganti beliau jadi Menteri Agama, sebab itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden," kata Lukman, Senin (
Jadi, hanya presiden-lah yang berwenang secara konstitusional yang mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantunya. "Kita serahkan sepenuhnya kepada presiden, dan itu kewenangan penuh beliau," imbuh Wakil Ketua MPR itu.
Menyikapi pertemuan SDA dengan SBY di Istana Bogor, Lukman menjelaskan, hal itu baru sekedar mendengar penjelasan SDA terkait masalah dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Tapi, pasca-pertemuan, secara lisan SDA sudah mengundurkan diri dari jabatan menteri agama.
"Tadi Pak SDA menjelaskan secara keseluruhan, sangkaan yang dialamatkan kepada dirinya dalam menjalankan fungsinya sebagai pembantu presiden," jelas Lukman.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP, Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan selambat-lambatnya dalam waktu satu atau dua hari ke depan (besok atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad